Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.
Dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membuat regulasi/aturan mengenai kawasan tanpa rokok di daerahnya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi membuat Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, guna meningkatkan derajat kesehatan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan terhindar dari dampak paparan asap rokok yang dapat membayakan kesehatan.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur lokasi/tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok, penerapan sanksi administrasi dan denda bagi orang atau badan yang melanggar/tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tanggungajawabnya sebagai pimpinan badan di tempat kerjanya sebagai daerah kawasan tanpa rokok, sanksi bagi aparatur yang tidak melaksanakan tugasnya dalam mengawasi kawasan tanpa rokok dan juga diatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok.
Download Lampiran:
Perdes No 05 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok